Presiden Joko Widodo saat Sidang Tahunana MPR. Foto: YouTube
Presiden Joko Widodo saat Sidang Tahunana MPR. Foto: YouTube

KSP: Jalur Non-Yudisial untuk Membebaskan Indonesia dari Beban Pelanggaran HAM Masa Lalu

Indriyani Astuti • 20 Agustus 2022 22:15
Jakarta: Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Siti Ruhaini Dzuhayatin menjelaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Ini merupakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
 
Komitmen tersebut, ujar dia, untuk membebaskan Indonesia dari beban masa lalu yang menyandera dan menguras energi bangsa. Adanya Keppres ini diharapkan mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
 
“Dengan terselesaikannya pelanggaran berat di masa lalu bangsa Indonesia dapat menyongsong masa depan dengan percaya diri, bermartabat, dan optimisme dalam mewujudkan bangsa yang tangguh, mandiri, dan kompetitif di tingkat global,” kata Ruhaini, dikutip dari siaran pers KSP, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Ia menjelaskan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sebelum disahkannya Undang-Undang No 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dilakukan dengan dua pendekatan. Yakni pendekatan yudisial dan non-yudisial.
 
Secara yudisial, imbuh Ruhaini, Presiden Jokowi telah menginstruksikan Kejaksaan Agung dan mendorong Komnas HAM untuk terus melanjutkan proses hukum atas pelangggaran HAM berat. "Presiden mengapresiasi kesungguhan semua pihak, termasuk Kejagung dan Komnas HAM,” ucapnya.
 

Baca juga: Alasan Pemerintah Bentuk Tim Non-Yudisial Kasus HAM

Selain itu, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu juga dilakukan melalui jalur non-yudisial. Tujuannya, terang dia, memberikan penekanan pada aspek pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, dan jaminan ketidakberulangan.

"Ini dilakukan dengan membentuk tim penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu oleh Presiden. Kepres saat ini sudah ditandatangani oleh Presiden. Semakin menguatkan kinerja pemerintah dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu," ungkapnya. 
 
Adapun beberapa upaya penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu melalui pendekatan non-yudisial, terang Ruhaini, yaitu pelaksanaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh pasca Daerah Operasi Militer, serta penyiapan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Papua yang menjadi bagian dari UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
 
Seperti diberitakan Presiden Jokowi menyatakan telah menandatangani Keppres mengenai Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat Masa Lalu. Hal itu ia sampaikan pada sidang tahunan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 16 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan