Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Mardani Maming Diduga Atur Perusahaan Penerima Izin Pertambangan

Candra Yuri Nuralam • 23 Agustus 2022 12:55
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan aparatur sipil negara (ASN) Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo pada Senin, 22 Agustus 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
 
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya perintah tersangka MM (mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming) untuk menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut perinta Mardani untuk menentukan persuahaan yang mendapatkan izin pertambangan itu. Keterangan Raden diyakini menguatkan tudingan KPK dalam dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Mardani.
 

Baca: KPK Pastikan Ada Pemulihan Aset di Kasus Mardani Maming


Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.

Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan