Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Pastikan Ada Pemulihan Aset di Kasus Mardani Maming

Candra Yuri Nuralam • 21 Agustus 2022 07:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memaksimalkan pengusutan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Lembaga Antikorupsi itu memastikan bakal ada upaya pemulihan aset di kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tersebut.
 
"Kami pastikan setiap penanganan perkara oleh KPK dalam rangka untuk memaksimalkan pengoptimalan asset recovery (pemulihan aset)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu, 21 Agustus 2022.
 
Ali mengatakan upaya pemulihan aset bisa dilakukan dengan penerapan pasal pencucian uang. Dengan pasal itu, KPK bisa menelusuri aset Mardani. Aset yang diduga berasal dari tindakan rasuah bisa diambil untuk mengembalikan kerugian negara.

KPK menegaskan upaya pemulihan aset penting. Pasalnya, hukuman penjara saja tidak membuat efek jera terhadap pelaku korupsi.
 
"Yang menarik hukuman penjara kemarin pun belum sampai dua tahun sudah keluar, makanya kemudian bagaimana optimalisasi terkait dengan asset recovery ini menjadi penting," ucap Ali.
 

Baca: KPK Berpeluang Jerat Mardani Maming dengan TPPU hingga Bidik Korporasi


Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Pengendali PT PCN Henry Soetio terbebas dari jeratan hukum sebagai pemberi suap karena sudah meninggal.
 
Mardani juga diyakini sudah berkali-kali menerima duit dari Hendry dalam kurun waktu 2014 sampai 2020. Beberapa duit yang diterima diambil oleh orang kepercayaannya atau masuk dari perusahaan Mardani. Totalnya mencapai Rp104,3 miliar.
 
Dalam kasus ini, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan