Jakarta: Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengaku belum mengetahui gerakan bawah tanah yang bergerilya untuk mengintervensi putusan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo. Terlepas dari isu itu, MA meyakini independensi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Baik independensi institusional maupun indepndensi individual," kata Andi kepada MGN melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Januari 2023.
Andi menyebut, independensi institusional merupakan kebebasan lembaga peradilan dari pengaruh lembaga negara lainnya, khususnya lembaga eksekutif dan legislatif. Adapun indepandensi individual meletakkan hakim sebagai titik sentral dari seluruh pengertian independensi, yaitu kebebasan dari pengaruh dari luar apapun bentuknya.
"Artinya, hakim harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian fakta hukum yang diperoleh di persidangan dan menolak pengaruh dari luar, baik berupa tekanan atau campur tangan," kata dia.
Sebelumnya, isu gerakan bawah tanah jenderal Polri yang memesan vonis Sambo diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.
"Ada dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka. Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," ," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Peneliti kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut pernyataan Mahfud it tidak banyak artinya tanpa membuka sosok yang diduga mencoba melakukan intervensi tersebut. Ia berpendapat, sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud seharusnya dapat memberikan arahan ke Kapolri.
"Untuk segera melakukan penyelidikan terkait oknum jenderal tersebut agar tak membuat isu makin liar yang merugikan institusi Polri," jelas Bambang.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara itu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun. Adapun Richard Eliezer yang telah mendapatkan status justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dituntut 12 tahun.
Jakarta: Juru bicara
Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengaku belum mengetahui gerakan bawah tanah yang bergerilya untuk mengintervensi putusan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri
Ferdy Sambo. Terlepas dari isu itu, MA meyakini independensi majelis hakim yang mengadili perkara pembunuhan berencana
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Baik independensi institusional maupun indepndensi individual," kata Andi kepada
MGN melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Januari 2023.
Andi menyebut, independensi institusional merupakan kebebasan lembaga peradilan dari pengaruh lembaga negara lainnya, khususnya lembaga eksekutif dan legislatif. Adapun indepandensi individual meletakkan hakim sebagai titik sentral dari seluruh pengertian independensi, yaitu kebebasan dari pengaruh dari luar apapun bentuknya.
"Artinya, hakim harus menjalankan fungsi judisialnya secara independen atas dasar penilaian fakta hukum yang diperoleh di persidangan dan menolak pengaruh dari luar, baik berupa tekanan atau campur tangan," kata dia.
Sebelumnya, isu gerakan bawah tanah jenderal Polri yang memesan vonis Sambo diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD.
"Ada dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka. Ada yang ingin Sambo dibebaskan, ada yang ingin Sambo dihukum," ," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Peneliti kepolisian di Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut pernyataan Mahfud it tidak banyak artinya tanpa membuka sosok yang diduga mencoba melakukan intervensi tersebut. Ia berpendapat, sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud seharusnya dapat memberikan arahan ke Kapolri.
"Untuk segera melakukan penyelidikan terkait oknum jenderal tersebut agar tak membuat isu makin liar yang merugikan institusi Polri," jelas Bambang.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup. Sementara itu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana 8 tahun. Adapun Richard Eliezer yang telah mendapatkan status
justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dituntut 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)