"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu, 28 Januari 2023.
Masa penahanan Ferdy Sambo cs akan berakhir pada 6 Februari 2023. Namun, persidangan di PN Jaksel masih bergulir dan belum mencapai tahap putusan.
"(Diperpanjang 30 hari) dihitung sejak 7 Februari 2023," ujar Djuyamto.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Acuhkan Pembelaan Sambo, Tetap Hukum Seumur Hidup |
Selain Ferdy Sambo, masa penahanan yang diperpanjang juga menyangkut terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Perpanjangan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lantaran perkara tersebut belum mencapai tahap putusan.
Ini merupakan perpanjangan penahanan kedua yang dimohonkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sebelumnya, masa penahanan para terdakwa habis pada 9 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id