Jakarta: Pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Gubernur Papua Lukas Enembe diklaim sebagai pelaksanaan tugas. Lembaga Antikorupsi menilai tidak ada pelanggaran dalam pertemuan itu.
"Keikutsertaan pimpinan (Firli) dalam kegiatan tersebut (pemeriksaan Lukas di Papua) tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 6 November 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengkaji status hukum dalam kedatangan Firli ke rumah Lukas di Papua. Lembaga Antikorupsi meyakini tidak ada pelanggaran etik dalam tatap muka itu.
"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," ucap Ali.
Dewan Pengawas (Dewas) menjamin Firli Bahuri tidak melanggar etik jika ikut dalam tim pemeriksa kesehatan Lukas Enembe. Pasalnya, pertemuan Firli dan Lukas dalam konteks pelaksanaan tugas.
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang (bertemu)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Senin, 24 Oktober 2022.
Pimpinan KPK sejatinya dilarang bertemu dengan pihak berperkara. Namun, dalam pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe di Papua konteksnya berbeda.
Jakarta: Pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri dengan Gubernur Papua
Lukas Enembe diklaim sebagai pelaksanaan tugas. Lembaga Antikorupsi menilai tidak ada pelanggaran dalam pertemuan itu.
"Keikutsertaan pimpinan (Firli) dalam kegiatan tersebut (pemeriksaan Lukas di Papua) tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana undang-undang yang berlaku," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 6 November 2022.
Ali mengatakan pihaknya sudah mengkaji status hukum dalam kedatangan Firli ke rumah Lukas di Papua. Lembaga Antikorupsi meyakini tidak ada
pelanggaran etik dalam tatap muka itu.
"Itu semua dalam rangka pelaksanaan asas keterbukaan dan kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," ucap Ali.
Dewan Pengawas (Dewas) menjamin Firli Bahuri tidak melanggar etik jika ikut dalam tim pemeriksa kesehatan Lukas Enembe. Pasalnya, pertemuan Firli dan Lukas dalam konteks pelaksanaan tugas.
"Kalau dalam rangka pelaksanaan tugas tidak dilarang (bertemu)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada
Medcom.id, Senin, 24 Oktober 2022.
Pimpinan KPK sejatinya dilarang bertemu dengan pihak berperkara. Namun, dalam pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe di Papua konteksnya berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)