Jakarta: Jumlah anggota Polri yang tidak profesional menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bertambah yang semula 25 orang. Total ada 31 anggota yang diduga tidak profesional karena menghilang barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri merinci 11 anggota yang ditempatkan khusus atau ditahan itu. Satu orang berpangkat bintang dua atau Irjen, dua orang bintang satu atau Brigjen, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP. Listyo tak membeberkan identitas anggota, namun salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata jenderal bintang empat itu.
Listyo mengatakan mulanya tim khusus (timsus) melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) di Duren Tiga yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Kemudian, timsus juga memeriksa anggota Divisi Propam Polri dan Polda Metro Jaya.
"Di mana, pada saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV, dan hal-hal lain. Sehingga, muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," kata Listyo.
Oleh karen itu, kata Listyo, timsus melakukan pendalaman untuk membuat terang perkara. Kemudian, diketahui adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan.
"Sehingga, proses penanganannya menjadi lambat, tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Buntut itu, Kapolri menonaktifkan beberapa anggota agar tidak menghambat proses penyidikan. Anggota yang dinonaktifkan ialah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Karo Provost Brigjen Benny Ali.
Orang-orang ini masuk dalam 31 anggota yang diperiksa timsus karena diduga menghilangkan barang bukti. Mereka diperiksa untuk menggali dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," tutur Tri Brata (TB) 1 itu.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Jumlah anggota
Polri yang tidak profesional menangani
kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
(Brigadir J) bertambah yang semula 25 orang. Total ada 31 anggota yang diduga tidak profesional karena menghilang barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel. Kita juga telah melakukan penempatan khusus kepada empat personel beberapa waktu lalu dan saat ini bertambah menjadi 11 personel Polri," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Kapolri merinci 11 anggota yang ditempatkan khusus atau ditahan itu. Satu orang berpangkat bintang dua atau Irjen, dua orang bintang satu atau Brigjen, dua Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, dan satu AKP. Listyo tak membeberkan identitas anggota, namun salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.
"Dan ini kemungkinan masih bisa bertambah," kata jenderal bintang empat itu.
Listyo mengatakan mulanya tim khusus (timsus) melakukan pendalaman terhadap laporan awal tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) di Duren Tiga yang ditangani Polres Jakarta Selatan. Kemudian, timsus juga memeriksa anggota Divisi Propam Polri dan Polda Metro Jaya.
"Di mana, pada saat pendalaman dan olah TKP, ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang juga kita dapatkan seperti hilangnya CCTV, dan hal-hal lain. Sehingga, muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," kata Listyo.
Oleh karen itu, kata Listyo, timsus melakukan pendalaman untuk membuat terang perkara. Kemudian, diketahui adanya upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti, merekayasa, dan menghalangi proses penyidikan.
"Sehingga, proses penanganannya menjadi lambat, tindakan yang tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP, serta tindakan-tindakan tidak profesional lain pada saat penyerahan jenazah almarhum J di Jambi," kata mantan Kabareskrim Polri itu.
Buntut itu, Kapolri menonaktifkan beberapa anggota agar tidak menghambat proses penyidikan. Anggota yang dinonaktifkan ialah Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Karo Provost Brigjen Benny Ali.
Orang-orang ini masuk dalam 31 anggota yang diperiksa timsus karena diduga menghilangkan barang bukti. Mereka diperiksa untuk menggali dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
"Atau pun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan," tutur Tri Brata (TB) 1 itu.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)