Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi
Irjen Ferdy Sambo. MI/Adam Dwi

Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Langsung Ditahan

Siti Yona Hukmana • 09 Agustus 2022 19:47
Jakarta: Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (J). Ferdy Sambo dipastikan akan langsung ditahan.
 
"FS di Rutan Brimob akan ditahan," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
 
Kapolri belum dapat memastikan lokasi penahanan Ferdy Sambo. Keputusan itu akan diambil Tim Khusus (Timsus) Bareskrim Polri.

"Nanti diputuskan tim ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," ucap dia.

Ferdy Sambo Otak Pembunuhan

Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Brigadir J. Dia yang memerintahkan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Puding Lumiu (E atau RE) untuk menembak Brigadir J.
 
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap J yang mengakibatkan j meninggal dunia yang dilakukan RE atas perintah FS," ujar Listyo.
 

Baca: BREAKING NEWS! Kapolri: Bharada E Tembak Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo


E menembak Brigadir J dengan bantuan KM dan Bripka Ricky Rizal (RR). Mereka merupakan anak buah Ferdy Sambo sekaligus rekan kerja Brigadir J.
 
Ferdy Sambo juga membuat skenario untuk mengaburkan peristiwa pembunuhan ini. Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata milik Brigadir J ke arah dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah ada aksi baku tembak.
 
Atas peristiwa ini, Ferdy Sambo dan anak buahnya disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan