Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Semakin Dekat Menuju Persidangan, Ferdy Sambo Cs Diserahkan ke Kejari Jaksel 3 Oktober

Tri Subarkah • 01 Oktober 2022 21:01
Jakarta: Proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo akan dilakukan Senin, 3 Oktober 2022. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
 
"Bahwa tahap dua hari Senin, 3 Oktober 2022, yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejari Jakarta Selatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui ketarangan tertulis, Sabtu 1 Oktober 2022.
 
Proses tersebut dilakukan menyusul lengkapnya berkas perkara yang sebelumnya diteliti jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Dalam rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terdapat dua berkas perkara atas nama Sambo, yakni pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan.

Terkait kasus pembunuhan berencana, empat tersangka lainnya adalah istri Sambo sendiri, yaitu Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
 

Baca: Perlancar Pemberkasan, Kejagung Beri Sinyal Lanjutkan Penahanan Putri Candrawathi


Adapun untuk perkara merintangi penyidikan alias obstruction of justice, ada enam tersangka lain di samping Sambo. Mereka ialah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
 
Kecuali Putri, mereka telah ditahan sejak diawal diumumkan sebagai tersangka. Penahanan Putri baru dilakukan Jumat, 30 September 2022, menjelang proses tahap dua. Menurut Ketut, keputusan menahan Putri setelah dilimpahkan ke kejaksaan menjadi kewenangan penuntut umum dan ditentukan pada Senin 3 Oktober 2022.
 
"Tetapi untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan," jelas Ketut.
 
Menurutnya, upaya penahanan juga dilakukan untuk menghindari penghilangan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, serta melarikan diri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan