Jakarta: Komisi Yudisial (KY) yakin majelis hakim akan mempertimbangkan keterbukaan sidang tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Irjen Ferdy Sambo cs. Hakim akan menganalisis berbagai faktor risiko.
“Ketika hakim menyatakan terbuka untuk umum dan prinsipnya begitu, yang perlu dipastikan adalah akses publik untuk hadir ke persidangan,” kata juru bicara KY Miko Ginting dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Cegah Lobi ‘Kakak Asuh’ Sambo ke Hakim dan Jaksa,’ Minggu, 2 Oktober 2022.
Miko mengatakan keputusan itu menjadi sangat krusial. Sebab, pihak pengadilan dan hakim harus menyusun mekanisme pengamanan untuk mengantisipasi membeludaknya masyarakat ke pengadilan.
“Tapi bisa juga hakim dengan berbagai pertimbangan (memutuskan) persidangan tertutup untuk melindungi keselamatan para pihak,” ujar dia.
Miko menyebut keterbukaan sidang Ferdy Sambo cs adalah diskresi hakim. KY tidak ingin menggurui hakim terkait hal-hal teknis.
“Karena hakim punya pengalaman panjang, jadi bapak/ibu hakim sudah paham kalau ada risiko yang harus diperhatikan,” papar dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Penyidik Polri akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam waktu dekat ini. Sehingga, mereka lekas dibawa ke meja hijau.
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) yakin majelis hakim akan mempertimbangkan keterbukaan sidang tersangka pembunuhan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Irjen Ferdy Sambo cs. Hakim akan menganalisis berbagai faktor risiko.
“Ketika hakim menyatakan terbuka untuk umum dan prinsipnya begitu, yang perlu dipastikan adalah akses publik untuk hadir ke persidangan,” kata juru bicara KY Miko Ginting dalam diskusi virtual
Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Awas! Cegah Lobi ‘Kakak Asuh’ Sambo ke Hakim dan Jaksa,’ Minggu, 2 Oktober 2022.
Miko mengatakan keputusan itu menjadi sangat krusial. Sebab, pihak
pengadilan dan hakim harus menyusun mekanisme pengamanan untuk mengantisipasi membeludaknya masyarakat ke pengadilan.
“Tapi bisa juga hakim dengan berbagai pertimbangan (memutuskan) persidangan tertutup untuk melindungi keselamatan para pihak,” ujar dia.
Miko menyebut keterbukaan sidang Ferdy Sambo cs adalah diskresi hakim. KY tidak ingin menggurui hakim terkait hal-hal teknis.
“Karena hakim punya pengalaman panjang, jadi bapak/ibu hakim sudah paham kalau ada risiko yang harus diperhatikan,” papar dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa berkas perkara dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Kelima tersangka tersebut, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Hari ini kami nyatakan lengkap terkait pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.
Penyidik Polri akan menyerahkan kelima tersangka dan barang bukti ke jaksa dalam waktu dekat ini. Sehingga, mereka lekas dibawa ke meja hijau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)