Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pencegahan Anggota Polri untuk Memudahkan KPK Bongkar Suap di Mabes

Candra Yuri Nuralam • 23 November 2022 16:05
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS. Larangan ke luar negeri itu untuk memudahkan Lembaga Antikorupsi membongkar dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri.
 
"Cegah ini dilakukan agar pihak dimaksud tidak bepergian keluar negeri. Sehingga, pada saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK ia tetap berada di dalam negeri, dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 23 November 2022.
 
Ali mengatakan pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung dari 3 November 2022. Larangan ke luar negeri itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
 

Baca juga: KPK Minta Bantuan TNI Hadirkan Eks KSAU Agus Supriatna ke Persidangan



KPK memproses hukum anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS karena diduga menerima suap. Uang miliaran dan mobil mewah diduga diterima Bambang dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
 
"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah (mobil Fortuner)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Rabu, 23 November 2022.
 
Ali enggan memerinci lebih lanjut total uang itu. Lembaga Antikorupsi terus mencari bukti dan memeriksa saksi untuk menguatkan tudingannya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan