Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

ICJR Usulkan Hukuman Pasal Penghinaan Presiden Diganti Pidana Kerja Sosial

Anggi Tondi Martaon • 14 November 2022 12:51
Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengusulkan hukuman Pasal 218 revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden diubah. Hukuman diganti menjadi pidana kerja sosial.
 
"Untuk penghinaan presiden dan wakil presiden kami berharap semua ancaman untuk penghinaan itu dilekatkan dengan tujuan pemerintah dan DPR untuk mengefektifkan pidana kerja sosial," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Abraham Todo Napitupulu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 November 2022.
 
ICJR menilai kriminal lisan berbeda dengan tindak pidana lainnya. Menurut dia, tak perlu harus berakhir di penjara.

"Verbal crime harusnya tidak punya konsekuensi pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh," ungkap dia.
 
Sanksi pidana penjara dalam Pasal 218 yaitu 3,5 tahun atau pidana denda. Dia meminta agar ancaman pidana penjara diturunkan menjadi enam bulan. 
 
"Kami berharap diancam enam bulan. Supaya kerja sosial bisa langsung digunakan," sebut dia.
 

Baca: Draf Terbaru RKUHP Soal Pasal Penghinaan Presiden, Begini Penjelasannya


Dia menyampaikan makna utama dari pasal penghinaan presiden adalah adanya kekuatan hukum dari pengadilan bahwa apa yang disampaikan terdakwa tidak benar. Hal itu dinilai sudah memulihkan harkat martabat presiden dan wakil presiden.
 
"Bukan untuk memenjarakan seseorang," ujar dia.
 
Usulan serupa juga disampaikan terhadap pasal penghinaan terhadap pemerintah, penguasa umum, dan lembaga negara. ICJR juga menyarankan agar jenis-jenisnya dibatalkan menjadi lembaga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
 
Adapun lembaga negara yang dimaksud dalam UUD 1945 yakni, MPR, DPR, DPD, Presiden, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Jadi logikanya bukan hanya melindungi lembaga negara tapi juga memberikan pembatasan, supaya lembaga lain seperti Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan lain-lain melapor itu bahaya," ujar dia.
 
Selain itu, ICJR meminta agar pasal penghinaan presiden dibatasi terhadap pernyataan fitnah. Sehingga, tidak ada lagi perdebatan antara fitnah dan kritik. Merujuk maknanya, fitnah adalah menuduhkan sesuatu hal yang diketahuinya tidak benar. Baik itu bagi presiden, wakil presiden, dan lembaga negara.
 
"Jadi supaya kita tidak ada perdebatan, ini kritik, ini untuk dan lain-lain," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan