Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Dok/Medcom.id
Ilustrasi penegakan hukum. Foto: Dok/Medcom.id

KY Periksa PNS MA yang Terjerat OTT Hakim Agung

Candra Yuri Nuralam • 20 Oktober 2022 11:58
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) melanjutkan pemeriksaan terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA) yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria yang diperiksa.
 
"Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (Desy Yustria)," kata juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Oktober 2022.
 
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Rencananya, pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Seusai pemeriksaan, saya akan memberikan update kepada rekan-rekan sekalian," ucap Miko.
 
Pada perkara ini KPK menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Sudrajad Dimyati
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan