Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Arga
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Arga

KPK Perpanjang Masa Penahanan Sudrajad Dimyati

Fachri Audhia Hafiez • 13 Oktober 2022 16:51
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Masa penahanan diperpanjang 40 hari.
 
"Masa penahanan lanjutan tersebut terhitung sampai dengan 21 November 2022," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.
 
Perpanjangan masa tahanan juga berlaku bagi tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
 

Baca: Kasus Suap di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh


Surya Darmadi ditahan di Kavling C1 Gedung KPK; Elly dan Desy di Gedung Merah Putih KPK; Muhajir, Yosep, dan Eko ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian, Albasri dan Nurakmal di Polres Metro Jakarta Timur.

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan untuk kepentingan penyidikan. Selain itu, barang bukti terkait perkara juga masih dikumpulkan.
 
"Proses pengumpulan alat bukti yang saat ini masih terus dilakukan," ujar Ali.
 
KPK menetapkan sepuluh tersangka pada perkara ini. Sebanyak dua tersangka yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan