Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ferdy Sambo Ngotot Bantah Suruh Bharada E Bunuh Brigadir J

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Desember 2022 20:31
Jakarta: Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Ferdy Sambo bersikeras atas pernyataannya. Sambo mengeklaim tak memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) membunuh Yosua.
 
"(Kesaksian Bharada E soal) harus kasih mati anak ini (Yosua), nanti kamu bunuh Yosua, pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022.
 
Sambo juga membantah istrinya, Putri Candrawathi, berada di sampingnya di lantai tiga rumah Saguling. Bharada E bersaksi bahwa dirinya dipanggil untuk mendengar skenario penembakan Yosua.

Selain itu, Sambo membantah merintahkan Bharada E menambah amunisi. Termasuk, perintah soal meminta senjata HS.
 
Bharada E bersaksi senjata itu digunakan Sambo untuk menembak dinding di atas televisi. Posisi televisi berada di seberang tangga agar seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Yosua.
 
"Itu tidak benar dan harus kami sampaikan," ucap dia.

Baca: Kubu Ferdy Sambo ke Bharada E: Justice Collaborator Jangan Bohong


Bantahan lainnya terkait senjata steyr. Bharada E mengaku melihat senjata itu di mobil yang ditumpangi Putri. Putri disebut sempat memerintahkan dirinya memasukkan steyr ke lemari senjata di lantai tiga.
 
"Senjata itu tidak melekat di istri saya. Itu hanya digunakan pada perjalanan di luar kota oleh ajudan," ucap Sambo.
 
Bharada E menanggapi sanggahan Sambo. Dia tetap mengacu pada keterangannya selama bersaksi hari ini.
 
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan