Terdakwa Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo.

Kubu Ferdy Sambo ke Bharada E: Justice Collaborator Jangan Bohong

Fachri Audhia Hafiez • 13 Desember 2022 19:39
Jakarta: Kubu Ferdy Sambo menilai keterangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tak konsisten. Bharada E yang juga berstatus justice collaborator diminta tak berbohong.
 
"Saksi justice collaborator itu tidak boleh bohong, itu kunci sebagai justice collaborator," kata anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 13 Desember 2022.
 
Kubu Ferdy Sambo mempersoalkan keterangan Bharada E per 5 Agustus 2022 yang belakangan diubah. Bharada E mengaku memberikan keterangan bohong di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) 5 Agustus 2022 inisiatifnya sendiri.

Bharada E sempat mengaku bila salah satu keterangannya yang menyebutkan bila semua penembakan kepada Brigadir J dilakukan oleh Ferdy Sambo dan bukan oleh dirinya adalah kebohongan. Namun saat persidangan, Bharada E telah memastikan bahwa dia ikut tembak Brigadir J dan Ferdy Sambo juga menembak.
 
"Kalau kita simak banyak sekali keterangan Richard yang tidak konsisten dengan keterangan yang disampaikan depan penyidik. Kemudian keterangan yang disampaikan di depan persidangan. Kalau tidak konsisten artinya ada yang benar, ada yang bohong," ujar Febri.
 
Febri meminta Bharada E untuk konsisten terhadap keterangannya. Bila keterangan berubah, maka penyematan status justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diragukan.
 
"Bahkan richard tidak mengetahui apa isi perjanjian dengan LPSK tersebut. Saya pikir ini sangat aneh ya, padahal dia mengajukan diri sebagai justice collaborator tetapi tidak mengetahui isi perjanjian terkait posisi justice collaborator," ujar Febri.

Baca: Nah Lo! Ricky dan Kuat Beda Keterangan Soal Bersih-bersih Barang Brigadir J


Bharada E dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan