Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Fachri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/Medcom.id/Fachri

Berita Terpopuler Nasional

Keterlibatan Zulhas-Utut di Suap Unila hingga KUHP Baru

M Sholahadhin Azhar • 13 Desember 2022 07:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Pendalamannya bakal disatukan dengan perkara Rektor Unila Karomani.
 
"Kita satukan aja dengan perkara yang bersangkutan (Karomani), kenapa harus buka penyidikan baru," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.
 
Sejumlah pejabat yang disebut ikut menitipkan mahasiswa masuk Unila, yakni anggota DPR Utut Adianto sampai Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas). Penyatuan keterlibatan dalam satu berkas ini untuk memudahkan persidangan.
 

Baca: Sebagian Orang Tua Mahasiswa Mengakui Memberikan Suap di Kasus Unila


Pemberitaan terkait keterlibatan pejabat di kasus suap Rektor Unila menjadi terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id pada Senin, 12 Desember 2022. Selain itu, pembaca juga banyak mengakses pemberitaan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
 
Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan aturan itu bakal menjadi dasar hukum pemilu di provinsi baru. Khususnya, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya.

"Penetapan ini sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain," terang Luqman, Senin, 12 Desember 2022.
 

Baca: Jelang Pengumuman Parpol, KPU Yakin Perppu Pemilu Bakal Segera Terbit


Berita populer terakhir mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipastikan tak tumpang tindih. Anggota tim ahli RKUHP Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan implikasi pengesahan KUHP baru terkait terorisme. KUHP Baru dipastikan tidak tumpang tindih dengan aturan yang berlaku.
 
"Pertama, tidak ada sama sekali perubahan definisi tindak pidana terorisme maupun pendanaan terorisme yang dilakukan dalam KUHP," kata Harkristuti dalam diskusi virtual, Senin, 12 Desember 2022.
 
Harkristuti mengatakan tim ahli hanya mengutip definisi soal terorisme dari undang-undang. Kemudian menyelaraskan tindak pidananya.
 
Pemberitaan terkait kasus suap Rektor Unila, Perppu Pemilu, dan KUHP terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan