Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Jelang Pengumuman Parpol, KPU Yakin Perppu Pemilu Bakal Segera Terbit

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 12 Desember 2022 21:19
Jakarta: Komisi Pemilihan Umu (KPU) RI yakin pemerintah bakal segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Terlebih waktu kian mepet menjelang pengumuman partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
 
"Tentunya kami menunggu ya menunggu Perppu ini terbit kami berkeyakinan pemerintah segera menerbitkan Perppu Pemilu," kata Komisioner KPU RI, Idham Holik, saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Senin. 12 Desember 2022.
 
Apalagi, kata Idham, tahapan penyelenggaraan pemilu khususnya berkaitan dengan pencalonan anggota DPD di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua harus memiliki payung hukum. Karenanya penerbitan Perppu mendesak untuk dilakukan segera.

"Jika nanti Perppu Pemilu terbit kami akan melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu di sana khususnya diawali dengan tahapan pencalonan DPD di empat DOB tersebut," ungkapnya.
 
Idham menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan untuk menggelar tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah DOB Papua. Meskipun sampai saat ini Perppu Pemilu belum terbit.
 
Terkait pengundian nomor urut parpol, Idham menyebut pihaknya akan menunggu terlebih dahulu penerbitan Perppu Pemilu. Jika Perppu tak kunjung terbit hingga jelang pengumuman peserta parpol, maka KPU akan tetap melakukan pengundian nomor urut parpol.
 

Baca juga: Pimpinan MPR Tak Pernah Bbicara Penundaan Pemilu, Bahkan Saat Ngobrol Santai


 
Pasalnya, pemerintah dan Komisi II DPR sepakat bahwa (parpol) yang telah lolos sebagai peserta Pemilu 2019, akan tetap menggunakan nomor urut yang sama untuk Pemilu 2024.
 
Penerapan nomor urut yang sama akan diatur melalui Perppu terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penggunaan nomor urut lama merupakan aspirasi yang berkembang dari parpol Peserta pemilu 2019, yang saat ini duduk di DPR.
 
"Mudah-mudahan di tanggal 14 Desember atau sebelum tanggal 14 Desember (Perppu Pemilu) terbit, sehingga PKPUnya bisa berlangsung," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan