Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Ferdy Sambo. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Sidang Sambo Cs Ditunda Sepekan, Pakar Hukum Yakin Karena G20

Tri Subarkah • 17 November 2022 13:28
Jakarta: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Hibnu Nugroho, meyakini penundaan rangkaian sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan upaya perintangan penyidikannya selama sepekan disebabkan adanya acara puncak konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Bali. Menurutnya, gelaran KTT G20 tidak valid untuk dijadikan alasan menunda sidang.
 
"Saya kira enggak tepat (sidang ditunda). Harusnya tetap jalan," kata Hibnu saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta, Kamis, 17 November 2022.
 
Ia berpendapat, jika sidang yang menyeret bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu tetap digelar, fokus pemberitaan di media massa akan terpecah.

Selain itu, Hibnu juga mengatakan delegasi G20 akan bertanya-tanya soal kondisi kepolisian Indonesia jika sidang Sambo tetap berjalan saat KTT berlangsung. Kondisi seperti itu, lanjutnya, dinilai tidak baik bagi citra bangsa di mata dunia.
 
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya mengakui alasan penundaan sidang dari yang sebelumnya diagendakan pada Senin, 14 November sampai Jumat, 18 November ke Senin, 21 November sampai Jumat, 26 November untuk menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20.
 
Penundaan itu didasarkan adanya permohonan dari jaksa penuntut umum (JPU) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan surat Nomor B-5542/M.1.14.3/Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
 

Baca juga: Soal Ismail Bolong, Susno Duadji: Jangan Terseret Isu Sambo Balas Dendam


 
Namun, alasan tersebut belakangan dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Menurut Ketut, penundaan sidang lebih kepada adanya evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarkaat. Hal itu sudah dikomunikasikan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
 
Selain Sambo, sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua juga turut menyeret sang istri, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.
 
Adapun terdakwa dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice adalah Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan