Jakarta: Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai penonaktifan 75 pegawai Lembaga Antirasuah tidak melanggar hukum. Pimpinan KPK dianggap mengambil langkah yang benar.
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak, yang sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya. Demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto kepada Medcom.id, Rabu, 12 Mei 2021.
Menurut dia, penyerahan tugas 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan bagian dari penonaktifan. Pembebastugasan 75 pegawai itu demi kepastian hukum.
Baca: Novel Soal Penonaktifan Pegawai KPK: Sikap Kami Jelas Akan Melawan!
"Itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai tidak memenuhi syarat yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja," ujar Indriyanto.
Indriyanto mengatakan penanganan kasus bakal semakin ruwet jika status 75 pegawai itu tidak jelas. Pasalnya, pegawai Lembaga Antikorupsi harus berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Karenanya memang (harus) diserahkan sementara kepada atasan langsung," tutur Indriyanto.
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana itu malah bingung dengan sikap para pegawai yang protes karena dinonaktifkan. Pegawai KPK, kata dia, harus manut dengan kebijakan itu.
"Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum. Bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosedur hukum untuk menguji keberatan tersebut," ucap Indriyanto.
Jakarta: Anggota Dewan Pengawas (
Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Indriyanto Seno Adji menilai penonaktifan 75 pegawai Lembaga Antirasuah tidak melanggar hukum. Pimpinan KPK dianggap mengambil langkah yang benar.
"Ini prosedur hukum yang wajar atau layak, yang sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya. Demikian juga halnya dengan KPK," kata Indriyanto kepada
Medcom.id, Rabu, 12 Mei 2021.
Menurut dia, penyerahan tugas 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) bukan bagian dari penonaktifan. Pembebastugasan 75 pegawai itu demi kepastian hukum.
Baca:
Novel Soal Penonaktifan Pegawai KPK: Sikap Kami Jelas Akan Melawan!
"Itu terbatas dan harus dimaknai hanya terhadap pegawai tidak memenuhi syarat yang memegang jabatan struktural atau yang disamakan saja," ujar Indriyanto.
Indriyanto mengatakan penanganan kasus bakal semakin ruwet jika status 75 pegawai itu tidak jelas. Pasalnya, pegawai Lembaga Antikorupsi harus berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Karenanya memang (harus) diserahkan sementara kepada atasan langsung," tutur Indriyanto.
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana itu malah bingung dengan sikap para pegawai yang protes karena dinonaktifkan. Pegawai KPK, kata dia, harus manut dengan kebijakan itu.
"Semua pelaksana organ KPK sebaiknya taat dan patuh hukum. Bila ada keberatan atas keputusan, ada mekanisme atau prosedur hukum untuk menguji keberatan tersebut," ucap Indriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)