Layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut digerebek polisi terkait dugaan pemalsuan proses rapid test, Selasa, 27 April 2021. Foto: Antara
Layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut digerebek polisi terkait dugaan pemalsuan proses rapid test, Selasa, 27 April 2021. Foto: Antara

Kasus Alat Rapid Test Antigen Bekas di Kualanamu Melanggar UU Kesehatan

Theofilus Ifan Sucipto • 28 April 2021 16:05
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek tempat pelayanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Petugas pelayanan diduga menggunakan alat tes bekas terhadap calon penumpang.
 
"Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana Undang-Undang Kesehatan (UU Nomor 36 Tahun 2009)," kata Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu, 28 April 2021.
 
Hadi menyebut penggerebekan berlangsung pada Selasa sore, 27 April 2021. Polisi mendatangi laboratorium PT Kimia Farma Diagnostik di lantai mezanin Bandara Kualanamu.

Baca: Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek
 
“Sekarang penyidik masih mendalami (kasus),” papar dia.
 
Hadi belum bisa memerinci detail kasus ini. Polisi telah meminta keterangan dari berbagai saksi. Beberapa petugas laboratorium Kimia Farma ditangkap untuk diperiksa, yakni RN, AD, AT, EK, dan EI.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan