Eks pentolan FPI Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Eks pentolan FPI Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Rizieq Shihab Cs Menjalani Sidang Perdana Pekan Depan

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2021 21:23
Jakarta: Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab segera menjalani sidang dalam kasus tindak pidana kekarantinaan kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pekan depan.
 
"Sidang perdana dijadwalkan Selasa, 16 Maret 2021," kata Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.
 
Alex mengatakan PN Jaktim akan menyelenggarakan tiga sidang perdana yang berkaitan dengan Rizieq. Pertama, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) atas penyelenggaraan akad nikah putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.

Selain Rizieq, ada lima terdakwa lainnya dalam kasus ini. Yakni, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
 
Rizieq cs didakwa melanggar pasal berlapis. Yakni, Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 216 ayat (1) KUHP; Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana  
 
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
 
"Susunan persidangan, Majelis Hakim; Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti, Kosasih dan Penuntut Umum, Teguh Suhendro," ujar Alex.
 
Baca: Jaksa Bakal Dakwa Rizieq Shihab dengan 5 Pasal
 
Perkara kedua ialah kasus dugaan penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat yang terjadi pada 27 November 2020. Ada tiga terdakwa dalam kasus itu, yakni Rizieq, Direktur Utama (Dirut) RS Ummi dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas.
 
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
 
"Bertindak sebagai Majelis Hakim Khadwanto, Mu'arif dan Suryaman. Penitra Pengganti Hapsoro dan Penuntut Umum Nanang Gunaryanto," ungkap Alex.
 
Perkara ketiga ialah kasus dugaan pelanggaran prokes yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, pada Jumat, 13 November 2020. Rizieq menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus itu.
 
Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
 
"Bertindak sebagai Majelis Hakim Suparman Nyompa, M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin. Panitera Pengganti Lukman Hakim dan Penuntut Umum Diah Yuliastuti," beber Alex.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan