Jakarta: Mabes Polri buka suara soal video pernyataan Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin yang disandingkan dengan foto anggota memukuli pedemo. Video itu dikaitkan dengan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan viral di media sosial.
"Itu video adalah pada 2016 saat itu beliau sebagai Wakapolri. Beliau sudah pensiun sejak 2018," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2020.
Awi mengatakan video itu dibuat Komjen (Purn) Syafruddin setelah ditegur Presiden Joko Widodo. Teguran itu terjadi karena ada pungutan liar (pungli) di jalan lintas Sumatra yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
"Makanya di dalam video kontennya itu kan beliau menyampaikan akan menindak tegas kepada anggota yang melakukan pungli," jelas jenderal bintang satu itu.
Baca: Mencari Kambing Hitam Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Bukan Solusi
Namun, kata Awi, video itu disandingkan dengan foto anggota kepolisian yang terlihat menendang seseorang yang disebut-sebut pedemo. Dalam video, Syafruddin berjanji menindak tegas polisi yang melanggar aturan.
"Nah ini yang perlu kami luruskan, bahwasanya itu video digandengkan dengan gambar yang saat ini marak demo Omnibus Law, tentunya tidak benar," imbuh Awi.
Berikut narasi video viral tersebu:
"Silakan para media videokan semua polisi yang ada di jalan, ini perintah saya ya saya langsung pecat begitu ada videonya kalau ada videonya benar. Saya perintahkan langsung pecat pada hari itu. Keras sekali kita, karena sudah cukup negara memberikan kepada mereka, tidak kurang lagi," demikian pernyataan Komjen (Purn) Syafruddin.
Kekerasan terhadap jurnalis
Demo penolakan UU Ciptaker di Ibu Kota berujung ricuh Kamis malam, 8 Oktober 2020. Aparat kepolisian bentrok dengan pedemo.
Pedemo yang merusuh ditangkap polisi. Penangkapan itu direkam oleh jurnalis yamg tengah meliput. Aparat disebut kesal dengan jurnalis yang memotret kejadian tersebut.
Dua jurnalis mengaku mendapat intimidasi dari polisi. Mereka adalah jurnalis Suara.com, Peter Rotti dan jurnalis CNNIndonesia.com, Tohirin.
Baca: Ini Alasan Polisi Bertindak Kasar kepada Jurnalis Saat Demo UU Ciptaker
Peter mengaku handphonenya dirampas dan dibanting hingga kartu memorinya disita. Bahkan dia juga menerima pukulan di bagian pelipis dan tangan.
Sementara Tohirin mengaku mendapat pukulan di bagian kepalanya. Padahal Tohirin sudah memperlihatkan kartu identitasnya. Anggota tetap menyeret Tohirin hingga handphonenya dirampas.
Jakarta: Mabes Polri buka suara soal video pernyataan Wakapolri Komjen (Purn) Syafruddin yang disandingkan dengan foto anggota memukuli pedemo. Video itu dikaitkan dengan demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker) dan viral di media sosial.
"Itu video adalah pada 2016 saat itu beliau sebagai Wakapolri. Beliau sudah pensiun sejak 2018," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Oktober 2020.
Awi mengatakan video itu dibuat Komjen (Purn) Syafruddin setelah ditegur Presiden Joko Widodo. Teguran itu terjadi karena ada pungutan liar (pungli) di jalan lintas Sumatra yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
"Makanya di dalam video kontennya itu kan beliau menyampaikan akan menindak tegas kepada anggota yang melakukan pungli," jelas jenderal bintang satu itu.
Baca:
Mencari Kambing Hitam Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja Bukan Solusi
Namun, kata Awi, video itu disandingkan dengan foto anggota kepolisian yang terlihat
menendang seseorang yang disebut-sebut pedemo. Dalam video, Syafruddin berjanji menindak tegas polisi yang melanggar aturan.
"Nah ini yang perlu kami luruskan, bahwasanya itu video digandengkan dengan gambar yang saat ini marak demo Omnibus Law, tentunya tidak benar," imbuh Awi.
Berikut narasi video viral tersebu:
"Silakan para media videokan semua polisi yang ada di jalan, ini perintah saya ya saya langsung pecat begitu ada videonya kalau ada videonya benar. Saya perintahkan langsung pecat pada hari itu. Keras sekali kita, karena sudah cukup negara memberikan kepada mereka, tidak kurang lagi," demikian pernyataan Komjen (Purn) Syafruddin.