Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dari sejumlah unsur. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
"Saksi karyawan swasta Ken Widharyuda Rinaldo, Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, Miliardso Ing Morah, dan ibu rumah tangga Siti Rogayah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurut Ali, seluruh saksi akan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Namun, KPK tak membeberkan kaitan para saksi dengan Edhy.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Baca: Penyuap Edhy Prabowo Diadili Hari Ini
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima suap yang lain dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) memanggil lima saksi dari sejumlah unsur. Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
"Saksi karyawan swasta Ken Widharyuda Rinaldo, Heryanto, Noer Syamsi Zakaria, Miliardso Ing Morah, dan ibu rumah tangga Siti Rogayah," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 11 Februari 2021.
Menurut Ali, seluruh saksi akan diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo. Namun, KPK tak membeberkan kaitan para saksi dengan Edhy.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga
menerima suap. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Baca:
Penyuap Edhy Prabowo Diadili Hari Ini
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima suap yang lain dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi
suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)