Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

KPK Gali Aliran Korupsi Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Cindy • 02 Oktober 2020 09:30
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta bernama Fatkhurohman. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).
 
"Fatkhurohman diperiksa sebagai sanksi untuk tersangka RY," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, lewat keterangan tertulis, Jumat, 2 Oktober 2020.
 
KPK akan menggali keterangan saksi mengenai dugaan transfer uang ke pihak tertentu, termasuk Rachmat. Transfer tersebut disebut sebagai pembayaran jasa pengurusan izin lokasi Kota Santri.

Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan total nilai Rp8,9 miliar.
 
Baca: Rachmat Yasin Potong Anggaran SKPD hingga Terima Mobil Rp825 Juta
 
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
 
Rachmat dijerat Pasal 12 F dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sebelumnya, Rachmat divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia terbukti menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan