Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengunggah video terkait persekusi polisi terhadap pedemo yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja di Twitter. Video yang memperlihatkan Polri memiting, menendang, dan menarik pedemo itu viral.
Mabes Polri menilai video itu tendensius karena rekaman tidak utuh. "Yang jelas dia memotong-motong kegiatan demo yang ujung-ujungnya mendiskreditkan Polri, tindakan represif yang dilakukan Polri saat pelaksanaan demo," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Awi mengatakan kejadian sebenarnya tidak seperti yang diperlihatkan video tersebut. Menurut dia, ada rentetan peristiwa yang berbuntut tindakan represif kepolisian.
"Di lapangan terjadi aksi lempar-lemparan, dorong-dorongan, hingga terjadi anarkistis," kata dia.
Awi menyebut tindakan represif sebagai upaya memisahkan perusuh dengan pedemo. Selain itu, tindakan tersebut untuk menjaga keselamatan personel kepolisian.
Baca: KontraS Catat 157 Pembatasan Kebebasan Sipil Terjadi Setahun Terakhir
"Jangan sampai pada saat polisi menangkap si pelaku terkena lemparan dari massa lainnya sehingga segera ditarik atau diangkat," jelas Awi.
Menurut dia, cuplikan video tak layak dibeberkan pada publik karena tidak menjelaskan kronologis sejak awal demo hingga penertiban. Awi mengimbau masyarakat cerdas menilai video tersebut.
Di sisi lain, Awi akan menjadikan video tersebut bahan evaluasi. Sehingga standar operasional prosedur (SOP) dapat dipahami personel kepolisian di lapangan.
Dia tak ingin terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat saat mengawal demo. Awi menyebut ada pedoman penggunaan kekuatan dalam pengamanan demo, mulai dari tangan kosong hingga menggunakan alat. Sesuai Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkisme.
"Jika ada pelanggaran anggota kita selalu kedepankan praduga tidak bersalah dan profesi dan pengamanan (propam) selalu mengawasi," tutur Awi.
Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengunggah video terkait persekusi polisi terhadap
pedemo yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja di
Twitter. Video yang memperlihatkan Polri memiting, menendang, dan menarik pedemo itu viral.
Mabes Polri menilai video itu tendensius karena rekaman tidak utuh. "Yang jelas dia memotong-motong kegiatan demo yang ujung-ujungnya mendiskreditkan Polri, tindakan represif yang dilakukan Polri saat pelaksanaan demo," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.
Awi mengatakan kejadian sebenarnya tidak seperti yang diperlihatkan video tersebut. Menurut dia, ada rentetan peristiwa yang berbuntut tindakan represif kepolisian.
"Di lapangan terjadi aksi lempar-lemparan, dorong-dorongan, hingga terjadi anarkistis," kata dia.
Awi menyebut tindakan represif sebagai upaya memisahkan perusuh dengan pedemo. Selain itu, tindakan tersebut untuk menjaga keselamatan personel kepolisian.
Baca: KontraS Catat 157 Pembatasan Kebebasan Sipil Terjadi Setahun Terakhir
"Jangan sampai pada saat polisi menangkap si pelaku terkena lemparan dari massa lainnya sehingga segera ditarik atau diangkat," jelas Awi.
Menurut dia, cuplikan video tak layak dibeberkan pada publik karena tidak menjelaskan kronologis sejak awal demo hingga penertiban. Awi mengimbau masyarakat cerdas menilai video tersebut.
Di sisi lain, Awi akan menjadikan video tersebut bahan evaluasi. Sehingga standar operasional prosedur (SOP) dapat dipahami personel kepolisian di lapangan.
Dia tak ingin terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh aparat saat mengawal demo. Awi menyebut ada pedoman penggunaan kekuatan dalam pengamanan demo, mulai dari tangan kosong hingga menggunakan alat. Sesuai Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarkisme.
"Jika ada pelanggaran anggota kita selalu kedepankan praduga tidak bersalah dan profesi dan pengamanan (propam) selalu mengawasi," tutur Awi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)