Anggota Fraksi PKS DPR, Bukhori Yusuf dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id, dengan tema 'Khilafah Berkedok Pasar Muamalah?'.
Anggota Fraksi PKS DPR, Bukhori Yusuf dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id, dengan tema 'Khilafah Berkedok Pasar Muamalah?'.

Pembentukan Pasar Muamalah Disebut untuk Memperbaiki Ekonomi Rakyat

Candra Yuri Nuralam • 07 Februari 2021 15:21
Jakarta: Sistem pembayaran dirham dan dinar di Pasar Muamalah dinilai bisa meningkatkan ekonomi masyarakat. Sistem pembayaran tersebut membuat masyarakat menyimpan emas dan perak.
 
"Menjadi pasar untuk penyebaran koin-koin emas terhadap masyarakat kecil sehingga masyarakat kita ini memiliki simpanan emas yang banyak," kata anggota DPR dari fraksi PKS Bukhari Yusuf dalam diskusi Chrosscheck by Medcom.id dengan tema "Khalifah Berkedok Pasar Muamalah?", Minggu, 7 Februari 2021.
 
Bukhari mengatakan dengan menyimpan emas dan perak ketahanan ekonomi masyarakat akan lebih kuat. Pasalnya, nilai dua logam mulia itu cenderung lebih stabil dibandingkan mata uang rupiah.

"Ini satu-satunya logam mulia yang paling stabil di konteks kehidupan kita," ujar Bukhari.
 
Baca: Sistem Pembayaran di Pasar Muamalah Dinilai Mirip Koin Dingdong
 
Menurutnya, sistem pembayaran di Pasar Muamalah tidak melanggar hukum. Bukhari menduga ada segelintir orang merasa terganggu jika masyarakat menabung emas.
 
"Di sini yang terganggu dalam konteks siapa yang memang nanti emas ini bisa beredar dan dimiliki oleh masyarakat ketimbang dia memiliki mata uang yang lain. Sebab kalau emas itu nilainya dia tetap, nilainya jauh lebih kuat ketimbang uang biasa, dan lebih universal," tutur Bukhari.
 
Dia meminta Pasar Muamalah tidak diusik. Pasalnya, masyarakat butuh pergerakan ekonomi mikro di tengah pandemi.
 
"Justru sekarang ini kita perlu membutuhkan kegiatan bisnis yang lain, sekecil-kecilnya banyak sekali. Karena kegiatan kita yang besar itu sudah bertumbangan," ucap Bukhari.
 
Sebelumnya, polisi menangkap inisiator Pasar Muamalah Zaim Saidi pada Selasa, 2 Februari 2021. Dia diduga melanggar aturan terkait mata uang. Zaim mendirikan Pasar Muamalah di Depok sejak 2014. Pasar penyedia sembako, makanan, minuman, dan pakaian itu bertransaksi jual beli bukan dengan rupiah, melainkan dinar dan dirham.
 
Dia memesan langsung dinar dan dirham itu ke PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Dinar dan dirham dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar, dengan harga sesuai acuan Antam.
 
Zaim Saidi terancam pasal berlapis. Pertama, dia dikenakan Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Dia juga dikenakan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan