Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR M Rakyan Ihsan Yunus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR M Rakyan Ihsan Yunus. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa KPK

Candra Yuri Nuralam • 25 Februari 2021 22:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR M Rakyan Ihsan Yunus. Dia irit bicara usai diperiksa.
 
"Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik, kalau ada yang mau ditanyakan silahkan (ke penyidik)," kata Ihsan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.
 
Politikus PDI Perjuangan itu ogah menjawab pertanyaan wartawan. Ihsan tak mengeluarkan pernyataan barang sepatah kata pun seputar pemanggilan penyidik setelah lebih dari tujuh jam diperiksa.

Dia juga ogah mengonfirmasi beberapa temuan kasus saat rekonstruksi. Salah satunya, pertemuan Ihsan dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial M Safii Nasution dan tersangka sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso pada Februari 2020.
 
"Silahkan tanya ke penyidik ya," ujar Ihsan menolak berbicara.
 
Baca: Nama Politikus PDIP Ihsan Yunus Langsung Muncul di Rekonstruksi Korupsi Bansos
 
Nama Ihsan Yunus mulai sering muncul dalam pengembangan kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Ihsan bahkan disebut-sebut terlibat dalam pembicaraan proyek bansos yang berujung rasuah. Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang digelar KPK pada 1 Februari 2021.
 
Lembaga Antikorupsi mengaku siap melakukan ancang-ancang menjerat Ihsan dengan kasus korupsi yang merugikan negara. Namun, KPK tak bisa sembarangan menetapkan Ihsan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
 
Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
 
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
 
Baca: Suap Bansos Covid-19, Korupsi yang Direncanakan Sebelum Pandemi
 
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
 
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan