Suasana sidang  perkara dugaan suap ekspor BBL dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Suasana sidang perkara dugaan suap ekspor BBL dengan terdakwa Suharjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Staf Khusus Edhy Prabowo Diguyur SG$26 Ribu dari Pengusaha

Fachri Audhia Hafiez • 24 Februari 2021 20:02
Jakarta: Staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, mengaku diberikan SG$26 ribu oleh Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Hal tersebut terungkap saat Safri diperiksa sebagai saksi dalam perkara Suharjito.
 
"Dia ngasih uang ke saya, kalau enggak salah SG$26 ribu," kata Safri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari 2021.
 
Pemberian uang itu terjadi di ruang kerja Safri di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta. Dia tak menampik uang itu untuk keperluan pribadi.

Namun, Safri mengeklaim tidak mengetahui maksud pemberian fulus itu. Dia menyangka uang tersebut berkaitan dengan usaha yang dijalani Suharjito.
 
"Saya pikir dia ngasih saya karena usahanya yang besar, sudah lancar. Jadi dia hanya kasih ini (uang) saja ke saya," ucap Safri.
 
Safri dan Suharjito kerap melakukan pertemuan. Setiap pertemuan, Suharjito menanyakan izin budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL) oleh KKP.
 
Baca: Pertemuan Suharjito-Staf Khusus Edhy Prabowo Diikuti Pemberian Uang
 
Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL). Suharjito didakwa 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar.
 
Total uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Rinciannya, US$103 ribu (sekitar Rp1,4 miliar, kurs US$1=Rp14.038) dan Rp706.055.440.
 
Suharjito didakwa melanggar dua pasal. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan