Jakarta: Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito disebut beberapa kali menemui staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, untuk mengurus izin budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemberian uang terjadi dalam pertemuan itu.
Hal itu disampaikan Safri saat bersaksi dalam perkara dugaan suap ekspor BBL dengan terdakwa Suharjito. Terdakwa juga sempat mengirim stafnya, Agus Kurniyawanto, untuk menemui Safri.
"Saya tidak ingat, apakah dia sendiri atau berdua. Tapi kayanya pernah berdua (Suharjito dan Agus)," ujar Safri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari 2021.
Safri yang berstatus tersangka dalam perkara ini mengatakan pertemuan itu membahas urusan izin ekspor benih lobster. Dalam surat dakwaan Suharjito disebutkan pertemuan itu terjadi pada Juni 2020.
Pada Juni 2020, Suharjito menemui Safri dengan menitipkan uang. Safri mengeklaim tidak mengetahui jumlah fulus tersebut.
Safri tidak mengetahui maksud pemberian uang itu. Suharjito juga tidak memberi tahu maksud dan ditujukan kepada siapa uang itu.
Tak lama setelah pemberian itu, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, menemui Safri. Uang diserahkan kepada Amiril.
"Saya pikir Pak Amiril sudah tahu, ditanya ada titipan, ada saya kasih saja," ucap Safri.
Baca: Edhy Prabowo Manfaatkan Kunjungan Daring untuk Kepentingan Lain
Jaksa menanyakan apakah uang itu diberikan lantaran Amiril merupakan sekretaris Edhy. Sehingga pemberian uang lumrah terjadi dan diberikan melalui Amiril.
"Saya tidak bisa berbicara (merepresentasikan) seperti itu, tapi Amiril menanyakan saat saya keluar dari ruangan, oh ya ada titipan (dari Suharjito)," ujar Safri.
Suharjito didakwa menyuap Edhy dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito didakwa 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar.
Total uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu (sekitar Rp1.442.664.350, kurs Rp14.038) dan Rp706.055.440.
Suharjito didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Jakarta: Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito disebut beberapa kali menemui staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo, Safri, untuk mengurus izin budi daya dan ekspor benih bening lobster (BBL) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pemberian uang terjadi dalam pertemuan itu.
Hal itu disampaikan Safri saat bersaksi dalam perkara dugaan suap ekspor BBL dengan terdakwa Suharjito. Terdakwa juga sempat mengirim stafnya, Agus Kurniyawanto, untuk menemui Safri.
"Saya tidak ingat, apakah dia sendiri atau berdua. Tapi kayanya pernah berdua (Suharjito dan Agus)," ujar Safri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Februari 2021.
Safri yang berstatus tersangka dalam perkara ini mengatakan pertemuan itu membahas urusan izin ekspor benih lobster. Dalam surat dakwaan Suharjito disebutkan pertemuan itu terjadi pada Juni 2020.
Pada Juni 2020, Suharjito menemui Safri dengan menitipkan uang. Safri mengeklaim tidak mengetahui jumlah fulus tersebut.
Safri tidak mengetahui maksud pemberian uang itu. Suharjito juga tidak memberi tahu maksud dan ditujukan kepada siapa uang itu.
Tak lama setelah pemberian itu, sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin, menemui Safri. Uang diserahkan kepada Amiril.
"Saya pikir Pak Amiril sudah tahu, ditanya ada titipan, ada saya kasih saja," ucap Safri.
Baca: Edhy Prabowo Manfaatkan Kunjungan Daring untuk Kepentingan Lain
Jaksa menanyakan apakah uang itu diberikan lantaran Amiril merupakan sekretaris Edhy. Sehingga pemberian uang lumrah terjadi dan diberikan melalui Amiril.
"Saya tidak bisa berbicara (merepresentasikan) seperti itu, tapi Amiril menanyakan saat saya keluar dari ruangan, oh ya ada titipan (dari Suharjito)," ujar Safri.
Suharjito didakwa menyuap Edhy dalam kasus dugaan
suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Suharjito didakwa 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar.
Total uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda. Sebanyak US$103 ribu (sekitar Rp1.442.664.350, kurs Rp14.038) dan Rp706.055.440.
Suharjito didakwa dengan dua pasal, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)