Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya menghadirkan saksi kunci Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Bahkan, Lembaga Antikorupsi memastikan bakal menjemput bos PT Gajah Tunggal Tbk itu jika diketahui berada di Indonesia.
"Kalau saksinya ada di Indonesia kita bisa menghadirkan atau meminta petugas untuk dihadirkan atau yang disebut secara umum panggil paksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Namun, Febri mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran pasangan suami istri itu tengah berada di luar negeri. Sekalipun, Sjamsul, termasuk PT Gajah Tunggal yang diuntungkan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Kalau di luar negeri tentu itu tidak bisa kita lakukan," ujarnya.
(Baca juga: Petinggi PT Gajah Tunggal Kembali Mangkir)
Meski begitu, lembaga Antirasuah optimistis dapat membuktikan secara utuh adanya praktik rasuah dalam penerbitan SKL BLBI tersebut. Terlebih, penyidik telah mengantongi keterangan sejumlah petinggi dari PT Gajah Tunggal termasuk Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena ihwal korupsi ini.
"Nanti akan dianalisis kembali kalau memang sudah cukup tentu akan dilakukan pelimpahan apakah tahap pertama atau tahap kedua atau hal hal lain yang nanti kami sampaikan lagi," pungkas Febri.
(Baca juga: KPK Segera Limpahkan Kasus BLBI ke Pengadilan)
KPK telah menahan Syafruddin selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Dalam kasus ini, perbuatan Syafruddin diduga telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam beberapa kesempatan, Syafruddin sempat membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI tersebut. Dia mengklaim penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya menghadirkan saksi kunci Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Bahkan, Lembaga Antikorupsi memastikan bakal menjemput bos PT Gajah Tunggal Tbk itu jika diketahui berada di Indonesia.
"Kalau saksinya ada di Indonesia kita bisa menghadirkan atau meminta petugas untuk dihadirkan atau yang disebut secara umum panggil paksa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 9 April 2018.
Namun, Febri mengakui pihaknya tidak bisa berbuat banyak lantaran pasangan suami istri itu tengah berada di luar negeri. Sekalipun, Sjamsul, termasuk PT Gajah Tunggal yang diuntungkan dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas terhadap penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
"Kalau di luar negeri tentu itu tidak bisa kita lakukan," ujarnya.
(Baca juga:
Petinggi PT Gajah Tunggal Kembali Mangkir)
Meski begitu, lembaga Antirasuah optimistis dapat membuktikan secara utuh adanya praktik rasuah dalam penerbitan SKL BLBI tersebut. Terlebih, penyidik telah mengantongi keterangan sejumlah petinggi dari PT Gajah Tunggal termasuk Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena ihwal korupsi ini.
"Nanti akan dianalisis kembali kalau memang sudah cukup tentu akan dilakukan pelimpahan apakah tahap pertama atau tahap kedua atau hal hal lain yang nanti kami sampaikan lagi," pungkas Febri.
(Baca juga:
KPK Segera Limpahkan Kasus BLBI ke Pengadilan)
KPK telah menahan Syafruddin selaku tersangka penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim. Dalam kasus ini, perbuatan Syafruddin diduga telah merugikan negara hingga Rp4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam beberapa kesempatan, Syafruddin sempat membantah telah menyebabkan kerugian negara dalam menerbitkan SKL BLBI tersebut. Dia mengklaim penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah melalui mekanisme yang benar dan disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)