Politikus Partai Golkar Fayakhun mengenakan rompi tahanan KPK. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen
Politikus Partai Golkar Fayakhun mengenakan rompi tahanan KPK. Medcom.id/Sunnaholomi Halakrispen

Fayakhun Diperiksa sebagai Tersangka

Damar Iradat • 06 April 2018 11:10
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Golkar, Fayakhun Andriadi. Ia bakal diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla). 
 
"Yang bersangkutan bakal diperiksa dengan statusnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat, 6 April 2018. 
 
KPK sebelumnya menetapkan Fayakhun sebagai tersangka suap pembahasan proyek satelit monitoring di Bakamla. Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang selanjutnya akan diberikan kepada Bakamla.

(Baca juga: KPK Tahan Fayakhun)
 
Fayakhun diduga menerima fee sebanyak 1 persen atau Rp12 miliar, dari total anggaran proyek senilai Rp1,2 triliun itu. Fee untuk Fayakhun itu diberikan Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta. 
 
Suap ke Fayakhun diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Fayakhun juga diduga menerima US$300 ribu.
 
Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Fayakhun telah ditahan KPK sejak 28 Maret di rumah tahanan cabang KPK. Ia ditahan selama 20 hari pertama. 
 
(Baca juga: Politikus Golkar Diduga Terima Rp12 Miliar dari Proyek Bakamla)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan