Jakarta: Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Nur Alam dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar maka diganti sama kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Menurut majelis hakim perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua.
Kemudian majelis hakim juga menganggap Nur Alam terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Tak hanya itu, Nur Alam juga diganjar hukuman pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Nur Alam dinilai telah melakukan perbuatan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Baca: Nur Alam Keberatan Dituntut 18 Tahun Penjara
Termasuk, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Dalam amar putusan majelis hakim, sebagai Gubernur Sultra dua periode Nur Alam terbukti menerima gratifikasi senilai USD4,49 juta atau setara dengan Rp40,26 miliar dari Richcorp International Ltd.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, Nur Alam dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Nur Alam dinilai selama persidangan sopan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan banyak mendapat prestasi selama menjabat.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.
Nur Alam tak menerima putusan tersebut dan menyatakan banding. Menanggapi keputusan Nur Alam, jaksa penuntut KPK masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Jakarta: Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Nur Alam dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) sebagaimana tertuang dalam dakwaan.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar maka diganti sama kurungan penjara selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Menurut majelis hakim perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua.
Kemudian majelis hakim juga menganggap Nur Alam terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Tak hanya itu, Nur Alam juga diganjar hukuman pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Nur Alam dinilai telah melakukan perbuatan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Baca: Nur Alam Keberatan Dituntut 18 Tahun Penjara
Termasuk, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB). Dalam amar putusan majelis hakim, sebagai Gubernur Sultra dua periode Nur Alam terbukti menerima gratifikasi senilai USD4,49 juta atau setara dengan Rp40,26 miliar dari Richcorp International Ltd.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, Nur Alam dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Nur Alam dinilai selama persidangan sopan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga dan banyak mendapat prestasi selama menjabat.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang sebelumnya menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan.
Nur Alam tak menerima putusan tersebut dan menyatakan banding. Menanggapi keputusan Nur Alam, jaksa penuntut KPK masih pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)