Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

Perintah Rachmat Yasin untuk Memotong Anggaran Diselisik

Candra Yuri Nuralam • 14 Juli 2020 21:31
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah pemotongan anggaran yang dilakukan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Ini dikulik dari keterangan mantan Bupati Bogor Nurhayanti.
 
"Penyidik mengonfirmasi kepada saksi terkait dengan pengetahuan saksi adanya dugaan perintah dan kebijakan oleh Tersangka RY (Rachmat Yasin) untuk dilakukan pemotongan anggaran pada setiap satker pada Pemkab Bogor yang nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2020.
 
Ali menolak membeberkan lebih lanjut informasi yang dikulik penyidik. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan penyidikan.

Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar.
 
Baca: Eks Bupati Bogor Dipanggil KPK
 
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire Rp825 juta.
 
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Rachmat sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan