Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Eks Bupati Bogor Dipanggil KPK

Candra Yuri Nuralam • 14 Juli 2020 11:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Bogor Nurhayati. Dia dimintai keterangan terkait kasus pemotongan uang dan gratifikasi Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY).
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2020.
 
Penyidik butuh keterangan Nurhayati untuk mengonfirmasi sejumlah fakta yang ditemukan dalam kasus ini. Keterangan Nurhayati akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.

Selain Nurhayati, KPK juga memanggil Camat Jasinga, Bogor, Asep Aer Sukmaji. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rachmat Yasin.
 
Baca: Mantan Ajudan Rachmat Yasin Dipanggil KPK
 
Rachmat ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Juni 2019. Dia diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebesar Rp8,9 miliar.
 
Fulus tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati serta kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif pada 2013-2014. Dalam kasus gratifikasi, Rachmat diduga menerima tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor, dan mobil Toyota Vellfire seharga Rp825 juta.
 
Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Rachmat sebelumnya telah divonis lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta. Dia menerima suap Rp4,5 miliar untuk memuluskan rekomendasi surat tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan