Pedofil asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM). Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Pedofil asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin (RAM). Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Pedofil Asal Amerika Diproses Sesuai Hukum Indonesia

Siti Yona Hukmana • 16 Juni 2020 21:18
Jakarta: Polda Metro Jaya akan menghukum warga Amerika Serikat Russ Albert Medlin (RAM) sesuai peraturan hukuman yang berlaku di Tanah Air. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
 
"Jadi untuk RAM ini kita akan memproses sesuai hukum yang ada di Indonesia dalam hal persetubuhan anak di bawah umur terhadap ketiga bocah perempuan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Roma Hutajulu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 Juni 2020.
 
Pedofil itu merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) terkait kasus penipuan investasi saham bitcoin. Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia terkait hukuman atas penipuan investasi tersebut.

"Menunggu permintaan dari US Embassy yang sudah berkoordinasi atas hukum FBI untuk dimintakan proses ekstradisi," ujar Roma.
 
Baca: Penyalur Anak ke Pedofil Asal Amerika Diburu
 
Roma memastikan perbuatan pidana Warga Negara Asing (WNA) itu tidak melibatkan pihak Imigrasi. Roma mengatakan warga Amerika itu keluar masuk Indonesia menggunakan visa turis.
 
"Namun dia menggunakan paspor yang lain, kita lagi melakukan pengecekan untuk nomor-nomor paspor dalam rangka pelarian buron," kata mantan Kapolres Jakarta Pusat itu.
 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap RAM di sebuah rumah di kawasan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2020. Dia melakukan persetubuhan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur dengan imbalan uang Rp2 juta.
 
Persetubuhan dengan anak di bawah umur itu diabadikan dalam sebuah video. Dia meminta salah satu korban merekam persetubuhan dengan korban lainnya.
 
Kini dia telah ditahan di Polda Metro Jaya. Warga Amerika Serikat itu dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan