Kuasa hukum saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki, Dede, Suhendra Asido Hutabarat. Medcom.id/Siti Yona
Kuasa hukum saksi kasus pembunuhan Vina dan Eki, Dede, Suhendra Asido Hutabarat. Medcom.id/Siti Yona

Dede Siap Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina di Penjara

Siti Yona Hukmana • 23 Juli 2024 18:16
Jakarta: Dede, saksi kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky, mengaku siap menggantikan hukuman yang dijalani tujuh terpidana. Mereka terjerat hukuman penjara seumur hidup.
 
"Yang bersangkutan (Dede) menyatakan siap menggantikan tujuh terpidana yang ada di penjara sebagai terpidana," kata kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
 
Suhendra mengatakan kliennya merasa terpanggil untuk berkata jujur dalam kasus pembunuhan sepasang remaja 16 tahun ini. Dia menyampaikan Dede mengungkap keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2016, tidak benar.

"Karena dia merasa bersalah, merasa berdosa, dia bisa sekian tahun berada di luar menikmati kebebasan kemerdekaan. Bahkan dia bisa berkeluarga, punya anak, tetapi orang-orang yang terdampak akibat BAP-nya," ujar Suhendra.
 
Menurut Suhendra, Aep dan Dede kunci dari kasus keterangan palsu ini. Kedua saksi ini yang ditemui Iptu Rudiana di Polres Cirebon dan menyatakan ada kumpul-kumpul di depan SMPN 11 Cirebon, kejar-kejaran, dan pelemparan batu. Padahal, Dede tak mengetahui peristiwa pembunuhan tersebut dan tak mengenal korban dan pelaku. 
 
"Dia (Dede) merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya itu. Sehingga, dia menyampaikan yang sejujurnya, bahkan sampai ditanyakan ketua umum kami Prof Otto (Hasibuan) ini konsekuensinya ada loh. Karena pengakuan jujur, ini Anda harus masuk penjara yang bersangkutan menyatakan siap, siap menggantikan tujuh terpidana yang ada," papar Suhendra.
 
Baca Juga: Usut Laporan Terhadap Aep dan Dede, Polri: Naik Sidik Bila Ada Pidana
 

Dede disebut jauh lebih lega di penjara daripada menghirup udara bebas, tapi tahu perbuatannya mengakibatkan tujuh orang dipenjara. Sehingga, Dede siap menggantikan posisi ketujuh terpidana tersebut.
 
Dede dan Aep dilaporkan atas kasus memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan ini oleh enam terpidana. Enam terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Sedangkan, satu terpidana lain atas nama Sudirman tidak ikut melaporkan Dede dan Aep.
 
Laporan para terpidana yang diwakili kuasa hukumnya ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 10 Juli 2024.
 
Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan