Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai aneh polisi tak kunjung menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polisi seperti tersandera dalam menangani perkara Firli.
"Kalau memang ini bermasalah dan ditetapkan tersangka, tidak ada alasan kepolisian membiarkan tersangka korupsi berkeliaran di luar," ungkap Feri kepada Media Indonesia melalui pesan suara, Sabtu, 3 Februari 2024.
Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan usai berkas perkaranya kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK hingga kini masih belum ditahan kepolisian.
"Tidak mudah memproses perkara itu, sebagaimana kejahatan korupsi tidak ada yang berlangsung sendirian semua berjejaring," kata Feri.
Feri meyakini ada faktor lain yang membuat Firli tak kunjung dibui. "Sehingga membuat dirinya tidak ditangkap yakni jejaringnya memastikan berbagai hal agar tidak menimpa Firli," imbuhnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Lipo (SYL). Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Mohammad Farhan Zhuhri)
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai aneh polisi tak kunjung menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri. Polisi seperti tersandera dalam menangani perkara Firli.
"Kalau memang ini bermasalah dan ditetapkan tersangka, tidak ada alasan kepolisian membiarkan tersangka korupsi berkeliaran di luar," ungkap Feri kepada Media Indonesia melalui pesan suara, Sabtu, 3 Februari 2024.
Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa
Firli Bahuri. Pemeriksaan dilakukan usai berkas perkaranya kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli yang sudah ditetapkan sebagai tersangka KPK hingga kini masih belum ditahan kepolisian.
"Tidak mudah memproses perkara itu, sebagaimana kejahatan korupsi tidak ada yang berlangsung sendirian semua berjejaring," kata Feri.
Feri meyakini ada faktor lain yang membuat Firli tak kunjung dibui. "Sehingga membuat dirinya tidak ditangkap yakni jejaringnya memastikan berbagai hal agar tidak menimpa Firli," imbuhnya.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Lipo (SYL). Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
Firli Bahuri hingga saat ini belum ditahan meski sudah berstatus tersangka. Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(Mohammad Farhan Zhuhri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)