"Ya nanti lihat," kata Karyoto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis,1 Februari 2024.
Jenderal bintang dua itu meminta masyarakat menunggu proses hukum yang tengah berproses. Menurut dia, waktu penahanan tergantung penyidik.
"Tunggu saja tanggal mainnya," ungkap dia.
Firli ditetapkan tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Namun, dia tak kunjung ditahan. Bahkan, berkas perkara Firli telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 24 Januari 2024
| Baca juga: Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli, SYL Dicecar 6 Pertanyaan |
Polda Metro Jaya kini tengah menunggu hasil penelitian JPU. Polisi akan melimpahkan tersangka Firli dan barang bukti bila berkas perkara kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dinyatakan lengkap atau P-21. Pelimpahan tahap 2 itu dilakukan untuk menjalani persidangan.
Dalam kasus ini Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id