Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap rektor Universitas Pancasila berinisial ETH meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. ETH sejatinya diperiksa terkait dugaan kasus pelecehan seksual.
"(Dijadwalkan ulang) 29 Februari 2024," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin, 26 Februari 2024.
Ade mengatakan penjadwalan ulang itu berdasarkan permohonan saksi terlapor. Permohonan disampaikan melalui penasihat hukumnya.
"Kemudian (penasihat hukum ETH) mengirimkan surat permintaan pengunduran pemeriksaan," papar dia.
Ade memastikan pihaknya sudah menerima surat tersebut. Sehingga Polda Metro Jaya mengonfirmasi ihwal penjadwalan ulang pemeriksaan ETH.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencabulan dengan terlapor berinisial ETH. Belakangan, ETH diketahui sebagai rektor Universitas Pancasila.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan ETH melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sejatinya, ETH diperiksa hari ini.
Jakarta: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap rektor
Universitas Pancasila berinisial ETH meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang. ETH sejatinya diperiksa terkait dugaan kasus
pelecehan seksual.
"(Dijadwalkan ulang) 29 Februari 2024," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Senin, 26 Februari 2024.
Ade mengatakan penjadwalan ulang itu berdasarkan permohonan saksi terlapor. Permohonan disampaikan melalui penasihat hukumnya.
"Kemudian (penasihat hukum ETH) mengirimkan surat permintaan pengunduran pemeriksaan," papar dia.
Ade memastikan pihaknya sudah menerima surat tersebut. Sehingga Polda Metro Jaya mengonfirmasi ihwal penjadwalan ulang pemeriksaan ETH.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pencabulan dengan terlapor berinisial ETH. Belakangan, ETH diketahui sebagai rektor Universitas Pancasila.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan ETH melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sejatinya, ETH diperiksa hari ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)