Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komite Investasi PT Taspen (Persero) Totok Sudargo hari ini, 20 Juni 2024. Totok bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah terkait investasi fiktif di kantornya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.
Totok berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Tessa belum bisa memerinci informasi yang akan diulik, namun, anggota komite investasi PT Taspen (Persero) itu diminta memenuhi panggilan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mendalami aliran dana. Teranyar, penyidik meminta mantan istri Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih menjelaskan sebuah dokumen transaksi keuangan.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komite Investasi PT
Taspen (Persero) Totok Sudargo hari ini, 20 Juni 2024. Totok bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah terkait investasi fiktif di kantornya.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih
KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juni 2024.
Totok berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Tessa belum bisa memerinci informasi yang akan diulik, namun, anggota komite investasi PT Taspen (Persero) itu diminta memenuhi panggilan.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mendalami aliran dana. Teranyar, penyidik meminta mantan istri Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih menjelaskan sebuah dokumen transaksi keuangan.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)