Jakarta: Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen (Persero) Dodi Susanto dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 19 Juni 2024. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Tempat pemeriksaan Kantor KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
Tessa menjelaskan Dodi berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Surat panggilannya sudah dikirimkan penyidik sejak 12 Juni 2024. Dia bakal dimintai keterangan untuk mendalami berkas tersangka sekaligus Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana. Teranyar, penyidik meminta mantan istri Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih menjelaskan sebuah dokumen transaksi keuangan.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Jakarta: Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT
Taspen (Persero) Dodi Susanto dipanggil penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 19 Juni 2024. Dia bakal dimintai keterangan terkait dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Tempat pemeriksaan Kantor KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.
Tessa menjelaskan Dodi berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. Surat panggilannya sudah dikirimkan penyidik sejak 12 Juni 2024. Dia bakal dimintai keterangan untuk mendalami berkas tersangka sekaligus Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK tengah mendalami aliran dana. Teranyar, penyidik meminta mantan istri Dirut nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Lauwy Kosasih menjelaskan sebuah dokumen transaksi keuangan.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)