Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra
Jubir bidang penindakan KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Penyuap Proyek Jalan di Kaltim Divonis 2 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 23 April 2024 17:52
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda membacakan sidang vonis kasus suap proyek jalan di Kalimantan Timur (Kaltim). Pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Ramis dan Direktur CV Bajasari Nono Mulyatno divonis bersalah dalam perkara itu.
 
“Abdul Ramis dan Nono Mulyatno masing-masih dengan pidana penjara badan selama dua tahun,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2024.
 
Kedua orang itu juga diberikan pidana denda Rp100 juta. Denda wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Baca: Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatra, KPK Geledah 2 Lokasi

Menantu Abdul, Hendra Sugiarto juga divonis bersalah dalam kasus itu. Hendra dinyatakan bersalah karena memberikan suap dalam proyek tersebut.

“Hendra dengan pidana penjara badan selama satu tahun dan enam bulan,” ujar Ali.
 
Hendra juga wajib membayar denda Rp100 juta. Pidana denda itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Menanggapi vonis, jaksa meminta waktu tujuh hari kerja untuk mengambil sikap. Putusan itu kini belum berkekuatan hukum tetap.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan