Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah meminta pendapat para ahli dalam menangani kasus dugaan pencurian uang dinas yang dilakukan Novel Aslen Rumahorbo. Sebab, nilai korupsi yang dilakukan eks pegawai KPK itu tak sampai Rp1 miliar, yaitu Rp550 juta.
KPK sejatinya baru bisa menangani kasus yang menyangkut kerugian keuangan negara dengan minimal Rp1 miliar. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 11 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Ya mungkin KPK mendapatkan ahli yang menyatakan bahwa dia (Aslen) termasuk penyelenggara negara ya, misanya bisa jadi karena dia mengisi LHKPN sebagai kewajiban pegawai KPK seluruhnya tanpa kecuali,” kata Yudi kepada Medcom.id, Selasa, 12 Maret 2024.
Yudi meyakini Novel Aslen masuk dalam kategori penyelenggara negara yang bisa diproses hukum KPK jika melakukan tindakan korupsi. Sebab, lanjutnya, Novel Aslen telah mengisi LHKPN.
“sebagai penyelenggara negara ya artinya mempunyai makna yang luas, lebih luas daripada apa yang ada di Undang-Undang 28 Tahun 99 tentang Pengertian Penyelenggara Negara,” ujar Yudi.
Dia meyakini KPK menggunakan pasal lain. Trik ini kerap dilakukan Lembaga Antirasuah jika melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Sama seperti misalnya OTT KPK kan ada yang Rp300, atau Rp400 juta, namun kan pasalnya bukan kerugian negara ya, Pasal 2, dan Pasal 3, pasal suap kalau OTT ya, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 12,” ucap Yudi.
KPK memberikan status tersangka terhadap Novel Aslen Rumahorbo. Dia terjerat kasus dugaan pencurian uang dinas di Lembaga Antirasuah.
“Sudah, itu diproses (hukum) juga kok, iya (Novel jadi tersangka), seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
Novel merupakan bekas pegawai KPK yang memanipulasi uang dinas mencapai Rp550 juta. Dia dipecat dari Lembaga Antirasuah karena kelakuannya itu.
Menurut Johanis, hanya Novel yang dipermasalahkan dalam permainan kotor itu. Pencurian ini dilakukan sendirian.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) dinilai sudah meminta pendapat para ahli dalam menangani kasus dugaan pencurian uang dinas yang dilakukan Novel Aslen Rumahorbo. Sebab, nilai
korupsi yang dilakukan eks pegawai KPK itu tak sampai Rp1 miliar, yaitu Rp550 juta.
KPK sejatinya baru bisa menangani kasus yang menyangkut kerugian keuangan negara dengan minimal Rp1 miliar. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 11 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Ya mungkin KPK mendapatkan ahli yang menyatakan bahwa dia (Aslen) termasuk penyelenggara negara ya, misanya bisa jadi karena dia mengisi LHKPN sebagai kewajiban pegawai KPK seluruhnya tanpa kecuali,” kata Yudi kepada
Medcom.id, Selasa, 12 Maret 2024.
Yudi meyakini Novel Aslen masuk dalam kategori penyelenggara negara yang bisa diproses hukum KPK jika melakukan tindakan korupsi. Sebab, lanjutnya, Novel Aslen telah mengisi
LHKPN.
“sebagai penyelenggara negara ya artinya mempunyai makna yang luas, lebih luas daripada apa yang ada di Undang-Undang 28 Tahun 99 tentang Pengertian Penyelenggara Negara,” ujar Yudi.
Dia meyakini KPK menggunakan pasal lain. Trik ini kerap dilakukan Lembaga Antirasuah jika melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Sama seperti misalnya OTT KPK kan ada yang Rp300, atau Rp400 juta, namun kan pasalnya bukan kerugian negara ya, Pasal 2, dan Pasal 3, pasal suap kalau OTT ya, Pasal 5, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 12,” ucap Yudi.
KPK memberikan status tersangka terhadap Novel Aslen Rumahorbo. Dia terjerat kasus dugaan pencurian uang dinas di Lembaga Antirasuah.
“Sudah, itu diproses (hukum) juga kok, iya (Novel jadi tersangka), seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
Novel merupakan bekas pegawai KPK yang memanipulasi uang dinas mencapai Rp550 juta. Dia dipecat dari Lembaga Antirasuah karena kelakuannya itu.
Menurut Johanis, hanya Novel yang dipermasalahkan dalam permainan kotor itu. Pencurian ini dilakukan sendirian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)