Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa mendominasi persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Baik itu terkait suap maupun gratifikasi.
"Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang, dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi, dan penyuapan bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Maret 2024.
Alex mengatakan masih banyak pengusaha memberikan imbalan menjurus suap dan gratifikasi untuk mendapatkan proyek. Pejabat juga masih banyak yang menerima itu demi memperkaya diri sendiri.
"Seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapatkan proyek dengan menyuap, atau membeli proyek dengan gratifikasi," ucap Alex.
Modus korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa ini juga selalu berkembang. Praktik ini tetap ditemukan meski sistem lelang proyek sudah digital.
"Dulu lewat PBJ (pengadaan barang, dan jasa) lewat e-Procurement, namun, dengan gampangnya diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang," ujar Alex.
Kebiasaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa ini menyusahkan penegak hukum, maupun pemerintah. Sebab, pemainnya terus mencari cara untuk memberikan, maupun menerima suap dan gratifikasi.
Sistem digitalisasi pun dinilai kurang mujarab mencegah korupsi di sektor barang, dan jasa. Sebab, KPK kerap menemukan pengaturan di komputer yang digunakan untuk mencari jasanya.
"Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer," ucap Alex.
Alex menegaskan pengadaan barang dan jasa perlu dipantau ketat. Salah satunya dengan memberikan wadah digital agar aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) bisa memantau katalog digital untuk mengadakan barang dan jasa.
"APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi," tutur Alex.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyebut praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa mendominasi persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) di Indonesia. Baik itu terkait suap maupun gratifikasi.
"Perkara korupsi di persidangan, hampir 90 persen menyangkut barang, dan jasa. Perkara korupsi yang ditangani KPK gratifikasi, dan penyuapan bila ditelaah lebih lanjut, erat kaitannya dengan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Maret 2024.
Alex mengatakan masih banyak pengusaha memberikan imbalan menjurus suap dan gratifikasi untuk mendapatkan proyek. Pejabat juga masih banyak yang menerima itu demi memperkaya diri sendiri.
"Seperti misalnya kontraktor yang ingin mendapatkan proyek dengan menyuap, atau membeli proyek dengan gratifikasi," ucap Alex.
Modus
korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa ini juga selalu berkembang. Praktik ini tetap ditemukan meski sistem lelang proyek sudah digital.
"Dulu lewat PBJ (pengadaan barang, dan jasa) lewat e-Procurement, namun, dengan gampangnya diakali. Para vendor dengan gampangnya melakukan persekongkolan di luar, melakukan kesepakatan, dan menentukan pemenang," ujar Alex.
Kebiasaan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa ini menyusahkan penegak hukum, maupun pemerintah. Sebab, pemainnya terus mencari cara untuk memberikan, maupun menerima suap dan gratifikasi.
Sistem digitalisasi pun dinilai kurang mujarab mencegah korupsi di sektor barang, dan jasa. Sebab,
KPK kerap menemukan pengaturan di komputer yang digunakan untuk mencari jasanya.
"Bahkan, dokumen lelang telah diatur dalam satu komputer," ucap Alex.
Alex menegaskan pengadaan barang dan jasa perlu dipantau ketat. Salah satunya dengan memberikan wadah digital agar aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) bisa memantau katalog digital untuk mengadakan barang dan jasa.
"APIP harus memiliki akses pada platform digital pengadaan seperti e-katalog, sehingga proses pengadaan pemerintah secara keseluruhan dapat diawasi," tutur Alex.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)