Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penyewaan salah satu rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dewas membeberkan pengakuan Firli dalam sidang putusan sidang etik.
"Bahwa benar Terperiksa menyewa rumah di Jl. Kertanegara Nomor 46," kata Anggota Dewas KPK Harjono dalam dalam sidang terbuka di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Harjono menjelaskan rumah tersebut awalnya disewa seorang pengusaha bernama Alex Tirta pada 2020. Kemudian Firli sempat menumpang di rumah tersebut dan tertarik menyewanya sendiri pada 2021.
"Bahwa Terperiksa menyewa rumah di Jl. Kertanegara No. 46 sejak awal tahun 2021 dan sudah hampir 3 tahun yang Terperiksa bayarkan secara tunai sebanyak 3 kali," ungkap Harjono.
Firli disebut membayar uang sewa rumah pada Januari 2021 untuk sewa tahun 2021, November 2021 untuk sewa tahun 2022 dan November 2022 untuk sewa tahun 2023. Firli membayar secara tunai melalui orang kepercayaannya, Andreas Jonathan.
"Terperiksa membayar untuk periode 01 Februari 2023 - 01 Februari 2024. Nilai sewa rumah yang Terperiksa bayarkan adalah sebesar Rp645.480.000/tahun," ungkap Harjono.
Harjono menambahkan Firli menyewa rumah untuk tempat singgah dirinya dan juga anaknya. Pasalnya Firli dan sang anak banyak berkegiatan di Jakarta.
"Bahwa untuk sewa rumah di Jl. Kertanegara No. 46 memang tidak Terperiksa cantumkan dalam LHKPN karena itu bukan kewajiban bayar (hutang) maupun harta tetap dan dibayarkan setiap tahun," ungkap Firli.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) KPK memeriksa Ketua nonaktif KPK
Firli Bahuri terkait penyewaan salah satu rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan. Dewas membeberkan pengakuan Firli dalam sidang putusan sidang etik.
"Bahwa benar Terperiksa menyewa rumah di Jl. Kertanegara Nomor 46," kata Anggota Dewas KPK Harjono dalam dalam sidang terbuka di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Harjono menjelaskan rumah tersebut awalnya disewa seorang pengusaha bernama Alex Tirta pada 2020. Kemudian Firli sempat menumpang di rumah tersebut dan tertarik menyewanya sendiri pada 2021.
"Bahwa Terperiksa menyewa rumah di Jl. Kertanegara No. 46 sejak awal tahun 2021 dan sudah hampir 3 tahun yang Terperiksa bayarkan secara tunai sebanyak 3 kali," ungkap Harjono.
Firli disebut membayar uang sewa rumah pada Januari 2021 untuk sewa tahun 2021, November 2021 untuk sewa tahun 2022 dan November 2022 untuk sewa tahun 2023. Firli membayar secara tunai melalui orang kepercayaannya, Andreas Jonathan.
"Terperiksa membayar untuk periode 01 Februari 2023 - 01 Februari 2024. Nilai sewa rumah yang Terperiksa bayarkan adalah sebesar Rp645.480.000/tahun," ungkap Harjono.
Harjono menambahkan Firli menyewa rumah untuk tempat singgah dirinya dan juga anaknya. Pasalnya Firli dan sang anak banyak berkegiatan di Jakarta.
"Bahwa untuk sewa rumah di Jl. Kertanegara No. 46 memang tidak Terperiksa cantumkan dalam LHKPN karena itu bukan kewajiban bayar (hutang) maupun harta tetap dan dibayarkan setiap tahun," ungkap Firli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)