Sidang pelanggaran etik Firli Bahuri/Medcom.id/Candra
Sidang pelanggaran etik Firli Bahuri/Medcom.id/Candra

Dewas KPK Anggap Firli Melepas Hak Membela Diri

Candra Yuri Nuralam • 27 Desember 2023 11:26
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri melepaskan haknya untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik. Penilaian Dewas KPK didasari sikap Firli yang tidak mau menghadiri sidang etik.
 
“Terperiksa (Firli) dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan di luar hadirnya terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
 
Tumpak mengatakan pihaknya sudah memanggil Firli pada 8 Desember 2023 dan 20 Desember 2023. Namun, Firli memilih tidak hadir, padahal bisa membela diri dalam persidangan etik.

“Telah dipanggil secara sah dan patut,” ucap Tumpak.
 
Baca: Kubu Firli Mengaku, Apartemen di Dharmawangsa Belum Masuk Laporan Kekayaan

Persidangan etik masih berlangsung. Vonis etik Firli segera diumumkan ke publik.
 
Firli terduga melakukan tiga pelanggaran etik. Pertama, yakni terkait dengan komunikasi dan pertemuan dengan SYL. 
 
Kedua, terkait ketidakjujuran dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu tidak mendata sejumlah pemasukan dan utang.
 
Terakhir, mengenai penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Persidangan etik digelar maraton sejak 14 Desember 2023.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan