Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kepala Korps Bhayangkara itu mengaku telah menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk mendalami dan mengawasi kasus pembunuhan remaja di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam itu.
"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Listyo kepada wartawan Rabu, 17 Juli 2024.
Listyo megatakan meski kasus itu telah terjadi delapan tahun lalu, Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang. Dia memastikan kasus ini akan dituntaskan.
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina semakin rumit. Pegi Setiawan, tersangka yang baru ditetapkan pada Mei 2024 dibebaskan. Pembebasan dilakukan Polda Jabar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Kasus yang menjerat Pegi pun dihentikan.
Kemudian, tujuh terpidana yang tengah mendekam di balik jeruji melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri. Kedua saksi bernama Aep dan Dede dilaporkan atas memberikan keterangan palsu.
Ketujuh terpidana ingin bebas seperti Pegi. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Bahkan, ketujuh terpidana bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, Polri didesak masyarakat mengusut kasus pembunuhan itu dengan profesional dan menangkap pelaku yang sesungguhnya.
Jakarta: Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo memastikan akan mengusut tuntas
kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kepala Korps Bhayangkara itu mengaku telah menerjunkan satuan Divisi Profesi dan Pengamanaan (Propam) Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) untuk mendalami dan mengawasi kasus pembunuhan remaja di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) pada 2016 silam itu.
"Saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan, Propam kita turunkan, Irwasum kita turunkan untuk melakukan pendalaman terkait dengan peristiwa yang ada," kata Listyo kepada wartawan Rabu, 17 Juli 2024.
Listyo megatakan meski kasus itu telah terjadi delapan tahun lalu,
Polri tetap berkewajiban mengungkap fakta secara terang. Dia memastikan kasus ini akan dituntaskan.
"Tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman sehingga kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," ungkap mantan Kabareskrim Polri itu.
Untuk diketahui, kasus
pembunuhan Vina semakin rumit. Pegi Setiawan, tersangka yang baru ditetapkan pada Mei 2024 dibebaskan. Pembebasan dilakukan Polda Jabar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Kasus yang menjerat Pegi pun dihentikan.
Kemudian, tujuh terpidana yang tengah mendekam di balik jeruji melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri. Kedua saksi bernama Aep dan Dede dilaporkan atas memberikan keterangan palsu.
Ketujuh terpidana ingin bebas seperti Pegi. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Bahkan, ketujuh terpidana bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, Polri didesak masyarakat mengusut kasus pembunuhan itu dengan profesional dan menangkap pelaku yang sesungguhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)