Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami motif pelaku penyebar ujaran kebencian pada pendukung mantan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui media sosial TikTok. Hal itu dikatakan Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta menanggapi perkembangan kasus pemilik akun TikTok dengan nama @presiden_ono_niha, AB, 30.
“Masih kita dalami terus ya motifnya,” kata Jefri di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
Jefri menyebut motif pelaku melakukan ujaran kebencian dikarenakan faktor ekonomi. Selain itu, ada juga janji (engagement) dengan sejumlah pengikutnya yang ada lebih dari 100 ribu orang.
"Dikarenakan dia setiap hari mengomentari apapun, dan dia pernah di-endorse sekali. Jadi lebih ke arah engagement, ke arah followers, sama ekonomi, tapi masih kita dalami terus,” ujar Jefri.
Dengan menggunakan rambut palsu hingga kacamata, pelaku berupaya mencari pendapatan dari pengikutnya dengan terus mengunggah konten-konten video tersebut.
Namun, terkait jumlah keuntungan yang AB dapatkan dari konten tersebut, Jefri menyebut pelaku pernah dibayar dengan nominal tertentu yang tidak ia sebutkan jumlahnya.
“Dia mencari engagement dengan pengikutnya (followers). Karena dia sudah nyiapin wig, kacamata. Itu juga kan wig dan kacamatanya sudah kita sita,” jelas dia.
Sebelumnya pada Sabtu, 30 Desember 2023, Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial AB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Bara pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit ponsel, rambut palsu, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan saat membuat konten video.
Penangkapan dilakukan setelah AB selaku pemilik akun media sosial TikTok, diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun TikTok bernama @presiden_ono_niha. Melalui akun tersebut, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe, pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua.
Atas perbuatannya, AB dijerat pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami motif pelaku penyebar
ujaran kebencian pada pendukung mantan Gubernur Papua Lukas Enembe melalui media sosial TikTok. Hal itu dikatakan Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jefri Dian Juniarta menanggapi perkembangan kasus pemilik akun TikTok dengan nama @presiden_ono_niha, AB, 30.
“Masih kita dalami terus ya motifnya,” kata Jefri di Jakarta, Selasa, 2 Januari 2024.
Jefri menyebut motif pelaku melakukan ujaran kebencian dikarenakan faktor
ekonomi. Selain itu, ada juga janji (
engagement) dengan sejumlah pengikutnya yang ada lebih dari 100 ribu orang.
"Dikarenakan dia setiap hari mengomentari apapun, dan dia pernah di-
endorse sekali. Jadi lebih ke arah
engagement, ke arah
followers, sama ekonomi, tapi masih kita dalami terus,” ujar Jefri.
Dengan menggunakan rambut palsu hingga kacamata, pelaku berupaya mencari pendapatan dari pengikutnya dengan terus mengunggah konten-konten video tersebut.
Namun, terkait jumlah keuntungan yang AB dapatkan dari konten tersebut, Jefri menyebut pelaku pernah dibayar dengan nominal tertentu yang tidak ia sebutkan jumlahnya.
“Dia mencari
engagement dengan pengikutnya (
followers). Karena dia sudah nyiapin wig, kacamata. Itu juga kan wig dan kacamatanya sudah kita sita,” jelas dia.
Sebelumnya pada Sabtu, 30 Desember 2023, Bareskrim Polri menangkap pelaku berinisial AB di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Bara pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit ponsel, rambut palsu, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan saat membuat konten video.
Penangkapan dilakukan setelah AB selaku pemilik akun media sosial TikTok, diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui akun TikTok bernama @presiden_ono_niha. Melalui akun tersebut, pelaku mengunggah konten-konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe, pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua.
Atas perbuatannya, AB dijerat pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)