Jakarta: Majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Terdakwa itu, yakni eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Terhadap putusan eksepsi ini kami berencana mengajukan banding," kata kuasa hukum Galumbang dan Irwan, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Maqdir mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding sesuai prosedur. Banding akan disampaikan bersama-sama dengan pokok perkara.
"Jadi tidak bisa dipisah seperti yang dalam eksepsi ini. Nanti jadi satu kesatuan," papar dia.
Sementara itu, Maqdir menghormati hasil putusan sela. Penolakan nota keberatan membuat persidangan kasus itu berlanjut ke tahap berikutnya.
"Sidang ditunda sampai Rabu minggu depan (2 Agustus 2023) dan rencananya pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan bersama," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi dari tim Galumbang dan Irwan. Hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda berikutnya pemeriksaan saksi.
Keputusan serupa juga diketok terhadap terdakwa lainnya. Yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta: Majelis hakim menolak eksepsi dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan
BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo). Terdakwa itu, yakni eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Terhadap putusan eksepsi ini kami berencana mengajukan banding," kata kuasa hukum Galumbang dan Irwan, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27 Juli 2023.
Maqdir mengatakan pihaknya bakal mengajukan banding sesuai prosedur. Banding akan disampaikan bersama-sama dengan pokok perkara.
"Jadi tidak bisa dipisah seperti yang dalam eksepsi ini. Nanti jadi satu kesatuan," papar dia.
Sementara itu, Maqdir menghormati hasil putusan sela. Penolakan nota keberatan membuat persidangan kasus itu berlanjut ke tahap berikutnya.
"Sidang ditunda sampai Rabu minggu depan (2 Agustus 2023) dan rencananya pemeriksaan terhadap saksi yang dilakukan bersama," ucap dia.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi dari tim Galumbang dan Irwan. Hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda berikutnya pemeriksaan saksi.
Keputusan serupa juga diketok terhadap terdakwa lainnya. Yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
Terus, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)